BUDAYA MENANGKAP IKAN DILUBUK LARANGAN (STUDI KEARIFAN LOKAL PADA MASYARAKAT DESA PANGKALAN INDARUNG KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI)

ABSTRAK: Kearifan  tradisional  yang  bersifat  lokal  yang  merupakan  salah  satu  warisan  budaya yang  ada  dalam  masyarakat   sesuai  dengan  daerahnya  masing-masing   yang  secara  turun temurun  dilaksanakan  oleh  kelompok  masyarakat  didalam  daerah  itu  sendiri.  LubukLarangan  adalah  salah  satu  kearifan  lokal  dimana  sungai  dilindungi  melalui  ritual  ataupun sesuai  dengan adat istiadat  setempat.  Sungai larangan atau lubuk larangan digunakan untuk melindungi ikan-ikan  yang sudah hampir punah maupun ikan-ikan lokal yang ada disekitar sungai  larangan  tersebut.  Penelitian  ini  berlokasi  di  Desa  Pangkalan  Indarung  Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau.Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk  mengetahui  pelaksanaan  sistem  menangkap  ikan  dilubuk  larangan  pada  masyarakat Pangkalan Indarung, untuk mengetahui tujuan masyarakat menangkap ikan dilubuk  larangan pada  masyarakat  Pangkalan  Indarung,  dan  untuk  mengetahui  kepercayaan  yang  melandasi pemeliharaan atau menangkap ikan dilubuk larangan tersebut.  Adapun Teori yang digunakan adalah Teori Kearifan Lokal, Teori Sistem Sosial, dan Teori Kepercayaan. Metode penelitian yang  digunakan  adalah  kualitatif  dengan  teknik  pengumpulan  data  dengan  melakukan wawancara,  observasi,  dan  dokumentasi.Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa  budaya menangkap  ikan  di  lubuk  larangan  pada  masyarakat  desa  Pangkalan  Indarung  merupakan suatu kearifan lokal dimana penangkapan ikan dilakukan sekali setahun, dimana ada tahaptahap  pelaksanaan  menangkap  ikan  yaitu  musyawarah  adat,  mamucuak  (saat  menangkap ikan), dan persiapan peralatan. Tujuan adanya lubuk larangan dengan menangkap ikan s atu kali  dalam  satu  tahun  yaitu  sebagai  upaya  pelestarian  ikan-ikan  langkah  yang  ada  lubuk larangan, tujuan ekonomi dan tujuan hasil pelelangan ikan.
Kata Kunci: Kearifan Lokal, Lubuk Larangan, Sistem Sosial
Penulis: Susyanthi Fratama Putri
Kode Jurnal: jpsosiologidd160049

Artikel Terkait :