BUDAYA MENANGKAP IKAN DILUBUK LARANGAN (STUDI KEARIFAN LOKAL PADA MASYARAKAT DESA PANGKALAN INDARUNG KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI)
ABSTRAK: Kearifan tradisional
yang bersifat lokal
yang merupakan salah
satu warisan budaya yang
ada dalam masyarakat
sesuai dengan daerahnya
masing-masing yang secara
turun temurun dilaksanakan oleh
kelompok masyarakat didalam
daerah itu sendiri.
LubukLarangan adalah salah
satu kearifan lokal
dimana sungai dilindungi
melalui ritual ataupun sesuai dengan adat istiadat setempat.
Sungai larangan atau lubuk larangan digunakan untuk melindungi
ikan-ikan yang sudah hampir punah maupun
ikan-ikan lokal yang ada disekitar sungai
larangan tersebut. Penelitian
ini berlokasi di
Desa Pangkalan Indarung
Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau.Tujuan
dilakukan penelitian ini adalah Untuk
mengetahui pelaksanaan sistem
menangkap ikan dilubuk
larangan pada masyarakat Pangkalan Indarung, untuk
mengetahui tujuan masyarakat menangkap ikan dilubuk larangan pada
masyarakat Pangkalan Indarung,
dan untuk mengetahui
kepercayaan yang melandasi pemeliharaan atau menangkap ikan
dilubuk larangan tersebut. Adapun Teori
yang digunakan adalah Teori Kearifan Lokal, Teori Sistem Sosial, dan Teori
Kepercayaan. Metode penelitian yang
digunakan adalah kualitatif
dengan teknik pengumpulan
data dengan melakukan wawancara, observasi,
dan dokumentasi.Hasil penelitian
menunjukan bahwa budaya menangkap ikan
di lubuk larangan
pada masyarakat desa
Pangkalan Indarung merupakan suatu kearifan lokal dimana
penangkapan ikan dilakukan sekali setahun, dimana ada tahaptahap pelaksanaan
menangkap ikan yaitu
musyawarah adat, mamucuak
(saat menangkap ikan), dan
persiapan peralatan. Tujuan adanya lubuk larangan dengan menangkap ikan s atu kali dalam
satu tahun yaitu
sebagai upaya pelestarian
ikan-ikan langkah yang
ada lubuk larangan, tujuan
ekonomi dan tujuan hasil pelelangan ikan.
Penulis: Susyanthi Fratama
Putri
Kode Jurnal: jpsosiologidd160049