APLIKASI PEMBIAYAAN MURABAHAH PRODUK KPRS DI PERBANKAN SYARI’AH
Abstrak: Ide pendirian
bank syari’ah adalah
untuk menghindari praktik ribâwi dalam
aktifitas ekonomi. Namun
bank-bank syari’ah dalam melaksanakan
kegiatan usahanya tidak
menghapuskan bunga dan membagi
risiko, tetapi mempertahankan praktikpembebanan bunga, terbukti bank syari’ah, produk pembiayaan 80 sampai
95 persen menggunakana
mekanisme murabahah. padahal yang
menjadi karakteristik bank
syari’ah adalah harus didasarkan kepada
Profit and Loss
Sharing (PLS), bukan berdasarkan pada
prinsip bunga. Murabahah
adalah mirip dengan sistem
bunga, karena perubahan
dari sistem berbasis bunga menuju
sistem mark-up hanyalah
sekedar perubahan nama, tanpa
mengubah substansi. Dalam kasus ini,
pelaksanaan pembiayaan murabahah KPR syari’ah
dalam bank syari’ah dilihat mekanisme dan
ketentuan akad murabahah
telah memenuhi prinsip-
prinsip syarî’ ah, wa laupun
dalam penentuan margin dalam
transaksi ini masih
mengacu kepada komponenkomponen penentuan
bunga yang digunakan
dalam bank konvensional. Komponen- komponen tersebut
cost of found, overhead cost, premi risiko, dan
jangka waktu.
Kata-kata Kunci: murabahah, perbankan syari’ah, cost of found, overhead cost, premi risiko,
jangka waktu
Penulis: Marwini
Kode Jurnal: jphukumdd130791