MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Abstrak: Mediasi mendapat
kedudukan penting dalam PERMA nomor 1 tahun 2008, kar ena proses mediasi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses
beperkara di pengadilan.
Berkenaan engan pelaksanaan PERMA
nomor 1 tahun
2008 di Pengadilan Agama
Bangkalan, jika ada
para pihak yang berperkara, hakim
berupaya melakukan upaya
damai dan mewajibkan pada para
pihak untuk melakukan proses mediasi. Pengadilan agama juga memberikan
keleluasaan kepada keduabelah pihak untuk
menentukan mediator. Mediator
yang berasal dari lembaga
mediasi, advokat, atau
individu harus mempunyai sertifikat
mediasi dari Pengadilan
Agama Bangkalan. Secara formal
hakim mediator Pengadilan
Agama Bangkalan
memfasilitasi para mediator
selama dua pekan
(15 hari) atau lebih,
jika para pihak
menghendaki perpanjangan mediasi
sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi hampir mirip
dengan bentuk nasihat
dan penggalian data masalah,
tanpa melaui konsep
yang matang, sebagaimana tahapan teori mediasi.
Penulis: Adiyono
Kode Jurnal: jphukumdd130792