MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Abstrak: Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1 tahun 2008,  kar ena proses mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan   dari  proses  beperkara  di  pengadilan.  Berkenaan engan  pelaksanaan  PERMA  nomor  1  tahun  2008  di Pengadilan  Agama  Bangkalan,  jika  ada  para  pihak  yang berperkara,  hakim  berupaya  melakukan  upaya  damai  dan mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi. Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada keduabelah  pihak  untuk  menentukan  mediator.  Mediator  yang berasal  dari  lembaga  mediasi,  advokat,  atau  individu  harus mempunyai  sertifikat  mediasi  dari  Pengadilan  Agama Bangkalan.  Secara  formal  hakim  mediator  Pengadilan  Agama Bangkalan  memfasilitasi  para  mediator  selama  dua  pekan  (15 hari)  atau  lebih,  jika  para  pihak  menghendaki  perpanjangan mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi hampir  mirip  dengan  bentuk  nasihat  dan  penggalian  data masalah,  tanpa  melaui  konsep  yang  matang,  sebagaimana tahapan teori mediasi.
Kata-kata Kunci: Mediasi, mediator, hakim, perceraian, pengadilan agama
Penulis: Adiyono
Kode Jurnal: jphukumdd130792

Artikel Terkait :