ANALISIS YURIDIS PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN DALAM PERADILAN PERKARA PIDANA
ABSTRAK: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya mafia peradilan dalam peradilan
perkara pidana, bagaimanakah upaya penanggulangan dan faktor-faktor yang
menghambat upaya mafia peradilan dalam peradilan perkara pidana. Pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penyebab terjadinya
Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana antara lain adalah Kekuasaan
penyidikan, Kekuasaan penuntutan, Kekuasaan mengadili. Upaya penanggulangan
Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana dilakukan dengan menciptakan
birokrasi yang membentengi timbulnya Mafia Peradilan, mengembangkan substansi
penegak hukum yang bermoral dan menggagas budaya hukum, dan membangun
partisipasi masyarakat dalam membrantas Mafia Peradilan. Faktor-faktor yang
menghambat upaya penanggulangan Mafia Peradilan dalam peradilan perkara pidana
dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan
budaya hukum.
Penulis: Irhamy Tauhid
Kode Jurnal: jphukumdd140609