PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG)
ABSTRAK: Minimnya peraturan
perundang-undangan yang mengatur ketentuan penerapan rehabilitasi yang
diberikan dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang
mengakibatkan kesulitan-kesulitan dalam penerapannya, sehingga kurang memenuhi
rasa keadilan bagi terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum. Hal demikian dapat dilihat dari banyaknya pemberian rehabilitasi yang
tidak memberi pengaruh apa-apa bagi pemulihan hak atas kemampuan, kedudukan,
harkat dan martabat seorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peran Pengadilan
Negeri dalam memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum ? dan apakah Faktor-faktor yang menjadi
penghambat dalam pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum? .Penelitian dilakukan melalui pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam pengambilan sample digunakan metode
purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa setiap
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum telah diberi rehabilitasi
dalam amar putusannya yang bersifat serta merta tanpa memerlukan permintaan
dari terdakwa. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pelaksanaan
pengumuman rehabilitasi berupa penempatan salinan isi putusan rehabilitasi
tidak pernah dilakukan oleh Panitera. Adapun faktor penghambat yang dapat
dikaitkan dengan tiga sistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan
budaya hukum. Saran dalam penulisan ini Bagi Hakim, agar lebih memberikan
pemahaman kepada terdakwa mengenai hak untuk memperoleh rehabilitasi apabila
yang bersangkutan nantinya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, dan Panitera, agar melaksanakan pengumuman rehabilitasi sebagaimana
diamanatkan dalam PP No. 58 Tahun 2010, meskipun tidak ada perintah dari hakim
atau ketua pengadilan serta tidak ada permintaan dari terdakwa.
Penulis: Aris Munandar, Erna
Dewi, Firganefi
Kode Jurnal: jphukumdd140608