ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NO.75/PID.B/2012/PN.TK)
Abstrak: Pencabulan yang
dijatuhi hukuman kepada anggota kepolisian dimana perbuatan cabul dilakukan
bersama beberapa orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana
penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim selama 2 (dua) tahun merupakan
putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Permasalahan yang diangkat, yaitu
bagaimanakah pertimbangan hakim majelis hakim dalam putusan perkara tindak
pidana pencabulan dan bagaimanakah mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana di
atur dalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana pencabulan
berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:
75/Pid.B/2012/PN.TK. Pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder.Hasil
penelitian dan pembahasan, diambil kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman
terbukti melakukan tindak pidana
pencabulan dan dihukum penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal
289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim terhadap
terdakwa adalah karena terpenuhinya unsur Pasal 289 KUHP. Saran yang diberikan
penulis ialah hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis dipersidangan.
Penulis: ADA TUA SIMBOLON
Kode Jurnal: jphukumdd140610