ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA YANG LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NO.75/PID.B/2012/PN.TK)

Abstrak: Pencabulan yang dijatuhi hukuman kepada anggota kepolisian dimana perbuatan cabul dilakukan bersama beberapa orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim selama 2 (dua) tahun merupakan putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimanakah pertimbangan hakim majelis hakim dalam putusan perkara tindak pidana pencabulan dan bagaimanakah mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana di atur dalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 75/Pid.B/2012/PN.TK. Pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder.Hasil penelitian dan pembahasan, diambil kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman terbukti melakukan  tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim terhadap terdakwa adalah karena terpenuhinya unsur Pasal 289 KUHP. Saran yang diberikan penulis ialah hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis dipersidangan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Sanksi Lebih Tinggi Dari Tuntutan, Tindak Pidana Pencabulan
Penulis: ADA TUA SIMBOLON
Kode Jurnal: jphukumdd140610

Artikel Terkait :