ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM DENGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL
ABSTRAK: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan mengenai analisis perbandingan antara Koperasi
Simpan Pinjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil.
Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya koperasi-koperasi
berbasis syariah dalam hal ini Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa
Tamwil yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarkat, yang mana kegiatan
usahanya menghimpun dan menyalurkan dana
kepada masyarakat seperti halnya kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam. Pada
prinsipnya sangatlah berbeda, dimana Koperasi Simpan Pinjam berbasis
konvensional sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil
berbasis syariah. Secara yuridis, koperasi tersebut menggunakan Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam prakteknya, kegiatan
usaha koperasi ini sama dengan Koperasi Simpan Pinjam dan juga memiliki
kemiripan dengan konsep kegiatan perbankan syariah. Sehingga dengan mengambil
permasalahan dengan menganalisis perbandingan antara Koperasi Simpan Pinjam
dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, dapat diketahui
persamaan dan perbedaan antara keduanya. Hal ini bertujuan agar supaya pemerintah
dapat memberikan perlindungan hukum dalam hal ini Undang-undang bagi Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil, sebab pada konsepnya Koperasi ini
merupakan jenis baru dari koperasi-koperasi yang ada. Dan dalam Undang-undang
Perkoperasian pun belum diatur secara jelas.
Kata kunci: Badan Hukum
Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal
wa Tamwil
Penulis: Kaffi Wanatul Ma’wa
Kode Jurnal: jphukumdd131060