HAMBATAN DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG)
ABSTRAK: Persyaratan
pemindahan hak telah diatur di dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktek peralihan hak atas
tanah, bahwa ternyata masyarakat tidak selalu melakukan pembayaran secara tunai
tetapi biasanya juga dilakukan dengan cara mencicil. Untuk melindungi pihak
pembeli yang telah membayarkan cicilan karena balik nama belum bisa dilakukan
maka para pihak sering kali menjembatani dengan membuat akta perjanjian
pengikatan jual beli seperti halnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung.
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung menunjukaan bahwa ditemukan banyak
masyarakat Kabupaten Tulungagung mengalami banyak hambatan-hambatan dalam
proses balik nama sertipikat hak atas tanah yang menggunakan perjanjian
pengikatan jual beli baik yang dibuat dengan akta notaris maupun dengan akta
dibawah tangan.
Penulis: Danita Andriani
Kode Jurnal: jphukumdd131059