EFEKTIFITAS PASAL 14 AYAT 3 (C) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2010 – 2030 TERHADAP PENGALIHFUNGSIAN TERMINAL GADANG MENUJU TERMINAL HAMID RUSDI (STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG)
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan mengenai efektifitas pasal 14 ayat 3 (c)
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengalihfungsian
terminal Gadang menuju terminal Hamid Rusdi. Pemilihan tema tersebut
dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penduduk kota Malang yang begitu cepat
sehingga menuntut pemerintah untuk mampu memenuhi berbagai sarana dan pemenuhan
hidup rakyatnya. Begitu pula dengan sarana transportasi yang ada di kota
Malang, pemerintah kota Malang dalam upayanya untuk memenuhi sarana dan
prasarana transportasi yang ada di kota Malang dilakukan dengan salah satu cara
yaitu mengalihfungsikan terminal Gadang menuju terminal Hamid Rusdi sesuai
dengan yang ada dalam pasal 14 ayat 3 (c) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4
Tahun 2011. Dari latar belakang tersebut penulis ingin mengetahui bagaimana
penerapan pasal 14 ayat 3 (c) Peraturan Daerah Kota Malang tentang
pengalihfungsian terminal Gadang menuju terminal Hamid Rusdi tersebut di
masyarakat apakah sudah berjalan sesuai dan efektif atau tidak, serta
hambatan-hambatan yang ada dalam penerapan peraturan tersebut sehingga mampu
menganalisis solusi yang akan dilakukan dalam menangani hambatan tersebut.
Dalam upaya mengetahui efektifitas pasal 14 ayat 3 (c) Peraturan Daerah Kota Malang
beserta hambatan penerapannya dan solusi yang dilakukan maka metode penelitian
yang dipakai adalah yuridis sosiologis. Seluruh data yang ada di analisa secara
deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada, bahwa pasal 14 ayat 3 (c) Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 4 Tahun 2011 belum berjalan dengan efektif. Hal ini dikarenakan
beberapa faktor antara lain ketidakinginan para pengemudi/sopir angkutan kota
dan bus untuk dipindah menuju terminal Hamid Rusdi dan masih banyak faktor
lainnya. Menyikapi fakta-fakta dan temuan di lapangan, maka perlu kiranya Dinas
Perhubungan Kota Malang serta Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi
permasalahan tersebut sehingga pasal 14 ayat 3 (c) Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 4 Tahun 2011 dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh warga
masyarakat.
Penulis: Agant Agdani
Kode Jurnal: jphukumdd131061