WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GANTI RUGI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.522/Pdt.G/2013/PN.Dps)
Abstract: Salah Satu
permasalahan yang kadang terjadi di dalam pelaksanaan perjanjian, yaitu
wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan
kewajiban (prestasi) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat
antara para pihak. Di dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul “analisis
yuridis perkara wanprestasi dalam perjanjian ganti rugi (studi kasus putusan
pengadilan negeri denpasar)”, terdapat permasalahan yaitu apakah akibat hukum
wanprestasi dan dasar pertimbangan putusan hakim. Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode normatif. Akibat hukum apabila dalam perjanjian
salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah perjanjian tersebut dapat
dibatalkan. Serta yang menjadi dasar pertimbangan putusan hakim adalah pasal
1238, 1234 dan 1244 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penulis: Ayu Septiari, Ni
Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150839