UPAYA PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM PENGENDALIAN PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 1993 TENTANG KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN UMUM
Abstract: Meningkatnya
pengemis di Kota Denpasar saat ini telah menimbulkan gangguan sosial. Hal ini
menjadi fenomena menarik di tengah eksistensi bali sebagai tujuan pariwisata
dunia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris rumusan masalah yang
akan dibahas adalah bagaimanakah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kota
Denpasar dalam pengedalian pengemis dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi
upaya pengendalian dan pemberdayaan pengemis tersebut. Kesimpulan yang
diperoleh adalah terkait upaya pengendalian pengemis secara umum Pemerintah
Kota Denpasar berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Kebersihan
dan Ketertiban Umum. Sedangkan faktor yang mempengaruhi adalah kurang adanya
peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang pengaturan pengendalian
pengemis.
Keywords: Pengendalian,
Ketertiban Umum, Pengemis
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150840