KEABSAHAN SUDAN SELATAN SEBAGAI NEGARA MERDEKA BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract: Kelahiran negara
baru Sudan Selatan yang memisahkan diri dari Republik Sudanpada tahun 2011
masih menyisakan sejumlah permasalahan hukum. Tulisan inibertujuan untuk
menganalisis keabsahan Sudan Selatan sebagai negara baru dilihatdari perspektif
Hukum Internasional serta untuk menganalisis penyelesaian hukumterhadap
pelanggaran hukum internasional yang terjadi pada masa perjuangankemerdekaan
Sudan Selatan. Sebagai sebuah penelitian hukum normatif, tulisan inimeneliti
dan menganalisis sejumlah bahan hukum dengan menggunakan pendekatanperaturan
perundang-undangan terhadap instrumen hukum internasional yang
relevan,pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa Sudan
Selatantelah memenuhi syarat-syaratnya untuk menjadi sebuah negara merdeka baruberdasarkan
hukum internasional. Selanjutnya, dapat juga disimpulkan bahwa telahada upaya
penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hukum internasional terjadi padamasa
perjuangan kemerdekaan Sudan Selatan melalui Mahkamah PidanaInternasional.
Penulis: Sakti Prasetiya
Dharmapati, I Dewa Gede Palguna, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150841