PENJATUHAN SANKSI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELANGGAR HUKUM DISIPLIN (STUDI DI POLDA BALI)
Abstract: Polri sebagai sub
sistem dari pemerintah secara responsif telah berupaya memberi kontribusi mewujudkan
prinsip Good Governance dan Clean Government dalampelaksanaan tugas pokok
menegakkan hukum, melindungi, mengayomi sertamelayani masyarakat. Upaya
penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangatdibutuhkan guna terwujudnya
pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainyaprofesionalisme Polri. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal iniadalah penelitian hukum
empiris. Metode pendekatan yang dipergunakan dalampenelitian jurnal ini adalah
pendekatan fakta (fact approach) dan pendekatanperundang-undangan (statute
approach) yang relevan dengan permasalahanpenelitian. Penegakan hukum terhadap
pelanggaran disiplin, yaitu tindakandisiplin dan hukuman disiplin seperti yang
diatur pada Peraturan PemerintahNomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia. Sedangkan hambatan pada penegakan
hukum dalampenjatuhan sanksi pelanggaran disiplin dapat dilihat dari faktor
internal daneksternal.
Penulis: Putu Andhika Kusuma
Yadnya, Ibrahim R., Kadek Sarna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150842