PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BIDANG KECELAKAAN BAGI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA DI DENPASAR
Abstract: Pelaksanaan
pembangunan nasional didukung dengan adanya tenaga kerja yang mempunyai peranan
penting sebagai salah satu unsur penunjang berhasilnya pembangunan nasional,
maka dari itu pekerja outsorcing dalam bekerja mempunyai resiko mengalami
kecelakaan bekerja yang berhak mendapatkan Jamsotek, diatur dalam Pasal 99 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga
Kerja. Dalam hal ini perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing
juga diatur kewajibannya untuk mengikut sertakan pekerja dalam Jamsostek sesuai
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993.
Permasalahan yang hendak dibahas yaitu bagaimanakah pelaksanaan Jamsostek bagi
pekerja outsourcing pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera di Denpasar? dan apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Jamsostek bagi pekerja
outsourcing pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera di Denpasar? Metode penelitian
yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris.
penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan dan mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi,
Undang-Undang atau kontrak) secara in action/in abstracto pada setiap peristiwa
hukum yang terjadi dalam masyarakat (in concreto). Berdasarkan hasil penelitian
yang di lakukan pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera secara hukum emperis dapat
diketahui, terdapat beberapa hal yang harus dikaji, seperti langkah pertama
yang dilakukan oleh pekerja outsourcing di saat terjadinya kecelakaan kerja
dimana harus melapor pada saat itu juga yang dalam keadaan tertentu korban
kecelakaan kerja tidak bisa memenuhi prasyarat dalam mengajukan Jamsostek.
Faktor intern dan ektern yang mempengaruhi berjalannya Pelaksanaan Jamsostek
bagi pekerja outsourcing pada PT Prima Karya Sarana Sejahtera di Denpasar yaitu
dalam faktor intern adanya kesadaran hukum, serta adanya faktor pendidikan
dalam tingkatan pekerja. Sedangkan mengenai faktor ekstern dipengaruhi oleh
faktor kurangnya sosialisasi hukum dan penyuluhan tentang peraturan jamsostek,
yang kedua yaitu faktor aturan-aturan hukum yang masih susah dan mempersulit
pekerja khususnya dalam hal mengenai waktu.
Penulis: I Gusti Ngurah Agung
Niki Diatmika, I Made Sarjana, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150838