TANGGUNG JAWAB KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS HILANGNYA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

Abstract: Jurnal yang berjudul “Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam Atas Hilangnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang Telah Dibebani Hak Tanggungan” dilatarbelakangi tidak diaturnya secara jelas tentang Tanggung jawab koperasi simpan pinjam secara eksternal atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tentang bentuk tanggung jawab koperasi simpan pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum normatif. Koperasi sebagai Badan Hukum, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa koperasi simpan pinjam tetap harus bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat yang hilang tersebut karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena kelalaian dan bentuk pertanggungjawaban koperasi yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan membuatkan sertifikat yang baru dan biaya dalam mengurus sertifikat tersebut ditanggung oleh koperasi simpan pinjam.
Keywords: Koperasi, Hak Tanggungan, Tanggung Jawab
Penulis: I Gusti Agung Manik Juliantari, I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150837

Artikel Terkait :