TANGGUNG JAWAB KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS HILANGNYA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
Abstract: Jurnal yang berjudul
“Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam Atas Hilangnya Sertifikat Hak Milik Atas
Tanah yang Telah Dibebani Hak Tanggungan” dilatarbelakangi tidak diaturnya
secara jelas tentang Tanggung jawab koperasi simpan pinjam secara eksternal
atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah dalam Undang – Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tentang bentuk tanggung jawab
koperasi simpan pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang
telah dibebani hak tanggungan. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum
normatif. Koperasi sebagai Badan Hukum, berdasarkan Pasal 1365 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata bahwa koperasi simpan pinjam tetap harus bertanggung
jawab atas hilangnya sertifikat yang hilang tersebut karena perbuatan tersebut
merupakan perbuatan melawan hukum karena kelalaian dan bentuk
pertanggungjawaban koperasi yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan
membuatkan sertifikat yang baru dan biaya dalam mengurus sertifikat tersebut
ditanggung oleh koperasi simpan pinjam.
Penulis: I Gusti Agung Manik
Juliantari, I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150837