SUATU TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING)
Abstract: Penyelundupan
manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang
menimbulkan permasalahan diberbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang
dimanfaatkan sebagai negara transit oleh pelaku penyelundupan manusia. Untuk
menanggulangi kejahatan ini, Indonesia membentuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyelundupan manusia, termasuk di
didalamnya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
penyelundupan manusia. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui
faktor-faktor yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan transit serta
mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum
positif Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini
adalah metode penelitian hukum normatif dan diperoleh kesimpulan bahwa sulitnya
pengawasan terhadap wilayah Kepulauan Indonesia yang sangat luas, letak
Indonesia yang sangat strategis, lemahnya instrumen hukum nasional yang ada
serta adanya oknum pejabat yang berperan dalam kegiatan ini menempatkan
Indonesia sebagai negara favorit untuk transit. Disamping itu,
pertanggunjawaban pidana terhadap pelaku yang relatif ringan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Keimigrasian juga mengakibatkan kejahatan ini berkembang
menjadi bisnis yang menguntungkan di Indonesia.
Penulis: Luh Putu Ayu Diah
Utami, I Ketut Mertha, I Gusti Ngurah Parwata
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150836