KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT LEGISLATIF NEGARA
Abstract: Semakin
berkembangnya zaman dan semakin merebaknya kejahatan korupsi bahkan yang
dilakukan oleh kalangan atas (upper class) yaitu pejabat legislatif negara
(anggota dewan perwakilan rakyat). Seorang pejabat negara yang harusnya
menegakkan hukum justru marak melakukan korupsi. Permasalahan yang hendak
dibahas yaitu Bagaimanakah kebijakan aplikatif dalam tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh pejabat legislatif negara? Dan Apakah kebijakan ancaman pidana
yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat mencegah terjadinya tindakan
korupsi? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian hukum normatif. Berangkat dari terjadinya kekaburan norma mengenai
sanksi yang jelas diperuntukkan bagi anggota DPR yang melakukan tindak pidana
korupsi.Hasil penelitian menyatakan bahwa Kebijakan aplikatif tindak pidana
korupsi dapat dilihat dari upaya memproses tindak pidana korupsi yang telah
diidentifikasi sebelumnya dengan cara melalui proses penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan putusan pengadilan.Kebijakan ancaman pidana yang telah diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
terutama yang dilakukan oleh pejabat legislatif. Sebagaimana ketentuan UU
Pemberantasan Korupsi maka hakim juga harus menjatuhkan sanksi pidana denda
yang bersifat kumulatif dengan sanksi pidana penjara.
Penulis: I Gede Dion Raharja,
I Ketut Mertha, I Wayan Suardana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150835