TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KEJAHATAN TERORISME YANG MELEWATI BATAS-BATAS NASIONAL NEGARA-NEGARA
Abstract: Sejak dahulu hingga
kini, tindak pidana terorisme lintas negara selalu menjadi masalah bagi
masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui status hukum
dari tindak kejahatan terorisme berdasarkan hukum internasional yang berlaku
serta untuk menganalisa pertanggungjawaban dari Negara kewarganegaraan pelaku
kejahatan terorisme yang melintasi batas-batas Negara-negara. Tulisan ini
merupakan penelitian hukum normatif yang mengunakan pendekatan
perundang-undangan untuk menganalisis instrumen hukum internasional yang
relevan dan pendekatan konsep. Dapat disimpulkan bahwa terorisme merupakan
kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga dalam
kaitannya dengan kejahatan internasional yang merupakan kompetensi Mahkamah
Pidana Internasional dapat diberlakukan yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi
nasional aktif. Dapat pula disimpulkan bahwa suatu Negara tidak serta-merta
bertanggung jawab atas aksi terorisme yang dilakukan oleh warga negaranya.
Penulis: Windusadu Anantaya, I
Dewa Gede Palguna, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150847