STATUS TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA
Abstract: Proses perekrutan
tentara anak dalam konflik bersenjata masih terus berlangsung diberbagai Negara
hingga saat ini. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis status tentaraanak
dan akibat hukum yang timbul terkait dengan keterlibatan tentara anak dalam
konflikbersenjata. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, yang
menggunakan beberapapendekatan, yaitu pendekatan Undang-undang, sejarah, fakta
dan kasus. Dapat disimpulkanbahwa terdapat beberapa status yang dapat diberikan
kepada anak berdasarkan prinsippembedaan yaitu sebagai kombatan, sebagai
unlawful combatant, dan sebagai penduduksipil. Terhadap tentara anak yang
tertangkap musuh atau menyerah maka diberikan statustawanan perang. Selanjutnya
terdapat pula sejumlah akibat hukum yang dapat dikenakankepada tentara anak itu
sendiri, Negara dan komandan militer pengguna tentara anak.
Penulis: I Gede Adhi
Supradnyana, I Dewa Gede Palguna, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150848