STATUS TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA

Abstract: Proses perekrutan tentara anak dalam konflik bersenjata masih terus berlangsung diberbagai Negara hingga saat ini. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis status tentaraanak dan akibat hukum yang timbul terkait dengan keterlibatan tentara anak dalam konflikbersenjata. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan beberapapendekatan, yaitu pendekatan Undang-undang, sejarah, fakta dan kasus. Dapat disimpulkanbahwa terdapat beberapa status yang dapat diberikan kepada anak berdasarkan prinsippembedaan yaitu sebagai kombatan, sebagai unlawful combatant, dan sebagai penduduksipil. Terhadap tentara anak yang tertangkap musuh atau menyerah maka diberikan statustawanan perang. Selanjutnya terdapat pula sejumlah akibat hukum yang dapat dikenakankepada tentara anak itu sendiri, Negara dan komandan militer pengguna tentara anak.
Keywords: tentara anak, konflik bersenjata, prinsip pembedaan
Penulis: I Gede Adhi Supradnyana, I Dewa Gede Palguna, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150848

Artikel Terkait :