PENGAWASAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI
Abstract: Penyelengaraan
pemerintahan termasuk pemerintahan di daerah, pada hakekatnya tidak terlepas
dari proses pengawasan. Fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dilakukan
oleh dewan perwakilan rakyat daerah berkaitan dengan hal tersebut bahwa tidak
boleh ada sistem otonomi yang meniadakan pengawasan. Oleh karenanya berkaitan
dengan Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, dimana masih
adanya kesenjangan-kesenjangan yang terjadi dalam hal penerapan Perda tersebut
dilapangan. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis mengkaji
bagaimana pengawasan pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 yang
dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa mekanisme Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Pelaksaanan Perda
tersebut adalah tidak adanya petunjuk yang baku secara tertulis terkait
mekanisme pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda tersebut dan
hambatan - hambatan DPRD Provinsi Bali dalam menjalankan mekanisme Pengawasan
terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Bali adalah dari segi hukum, dari segi penegak hukum serta
dari segi masyarakat.
Keywords: Pengawasan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Peraturan Daerah, dan Rencana Tata
Ruang Wilayah
Penulis: Ni Wayan N. Irish
Samantha Devi M., I Wayan Parsa, I Ketut Sudiarta
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150849