SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK YANG OPTIMAL DALAM BIROKRASI PERIZINAN
Abstract: Salah satu tugas
pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalahterselenggaranya pelayanan
publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujudpelayanan publik yang
sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam hubunganantara pemerintah dengan
warga masyarakat seringkali perizinan menjadi indikatoruntuk menilai apakah
suatu organisasi pemerintahan sudah mencapai kondisi goodgovernance atau belum.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemerintah membuatsuatu kebijakan mengenai
model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu SatuPintu. Tujuan kebijaksanaan
tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayananpublik serta dapat
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untukmemperoleh pelayanan
publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti danterjangkau.
Penulis: Nyoman Putri Purnama
Santhi, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150846