SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract: Penulisan ini
membahas tentang pembentukan peraturan Desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6
Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut terdapatnorma kabur sebagaimana pada
Pasal 69 ayat (9) yang menyatakan bahwarancangan peraturan Desa wajib
dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.Berdasarkan hal tersebut timbul masalah
hukum yang akan dikaji adalahbagaimanakah pengaturan dan pembentukan dalam
pembuatan peraturan Desaserta bagaimana bentuk konsultasi dan partisipasi
masyarakat Desa dalampembentukan peraturan Desa. Penulisan normatif dengan
pendekatan peraturanperundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Kesimpulan yangdiperoleh adalah masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan
ataumemberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desadalam
proses penyusunan peraturan Desa. Kewenangan penyusunan peraturandesa sebagai
pelaksanaan otonomi desa tentunya tidak terlepas dari urusanpemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa.
Penulis: Yurika Maharani,
Ibrahim R., I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150845