HAK MEMBENTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract: Organisasi
kemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Ormas berdasarkan Pasal 1ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatanadalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkankesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untukberpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila. Adapun rumusan masalah
dalam penulisan ini antaralain: Apakah hak membentuk organisasi kemasyarakatan
telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan? dan bagaimanabentuk jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 TentangOrganisasi Kemasyarakatan untuk mencegah kekerasan
oleh Ormas? Jenis penelitian yangdipergunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitiandengan melihat ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pokok
permasalahan yang dibahas. Adapun kesimpulan dari penelitian iniadalah Ormas
merupakan wadah bagi warga negara dalam melaksanakan hak berserikat,berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan Pancasila dan dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disamping itu demi
memenuhi rasaaman serta keadilan di masyarakat, setiap pelanggaran oleh Ormas
atau individu/kelompokanggota maupun pengurus Ormas dapat dijatuhi sanksi hukum
sesuai bentuk pelanggaranhukumnya tanpa terkecuali.
Keywords: Ormas, Kepastian
Hukum, Sanksi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan
Penulis: Rendi Kristiwanto, Ni
Ketut Sri Utari, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150844