SENGKETA KOMPETENSI ANTARA SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE (SIAC) DENGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS ASTRO ALL ASIA NETWORKS PLC BESERTA AFILIASINYA DAN LIPPO GROUP
Abstract: Tulisan ini
bertujuan membahas bagaimana Sengketa Kompetensi Antara Singapore International
Arbitration Centre (SIAC) Dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam
Penyelesaian Kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo
Group. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Tulisan ini akan
menggambarkan kompetensi pengadilan dan kekuatan mengikat keputusan. Kesimpulan
yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah SIAC memiliki kompetensi untuk
menyelesaikan kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo
Group yang keputusannya bersifat mengikat.
Penulis: Komang Eky Saputra,
Ida Bagus Wyasa Putra, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150859