SENGKETA KOMPETENSI ANTARA SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE (SIAC) DENGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS ASTRO ALL ASIA NETWORKS PLC BESERTA AFILIASINYA DAN LIPPO GROUP

Abstract: Tulisan ini bertujuan membahas bagaimana Sengketa Kompetensi Antara Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Penyelesaian Kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo Group. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Tulisan ini akan menggambarkan kompetensi pengadilan dan kekuatan mengikat keputusan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah SIAC memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo Group yang keputusannya bersifat mengikat.
Keywords: Kompetensi Pengadilan, Kekuatan Mengikat, SIAC, Pengadilan Negeri
Penulis: Komang Eky Saputra, Ida Bagus Wyasa Putra, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150859

Artikel Terkait :