LEGALITAS PENGGUNAAN PELURU KENDALI BALISTIK ANTARBENUA (INTERCONTINENTAL BALLISTIC MISSILE) DALAM PERANG ANTARNEGARA

Abstract: Peluru Kendali Balistik Antarbenua (ICBM) dapat membahayakan warga sipil yang tidak berdosa karena efek dari ledakan tersebut sangat luas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Legalitas Penggunaan ICBM dalam Perang Antarnegara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis keberlakuan instrumen internasional yang terkait, pendekatan sejarah, dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Penggunaan ICBM dilarang menurut Den Haag Convention IV 1907 dan Hukum Humaniter Internasional karena memiliki efek penghancuran secara luas yang dapat mengenai rakyat sipil yang tidak berdosa.
Keywords: Legalitas, Peluru Kendali Balistik Antarbenua, dan Perang
Penulis: I Gede Bagus Wicaksana, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150860

Artikel Terkait :