LEGALITAS PENGGUNAAN PELURU KENDALI BALISTIK ANTARBENUA (INTERCONTINENTAL BALLISTIC MISSILE) DALAM PERANG ANTARNEGARA
Abstract: Peluru Kendali
Balistik Antarbenua (ICBM) dapat membahayakan warga sipil yang tidak berdosa
karena efek dari ledakan tersebut sangat luas. Tulisan ini bertujuan untuk
menganalisis Legalitas Penggunaan ICBM dalam Perang Antarnegara. Tulisan ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis keberlakuan instrumen
internasional yang terkait, pendekatan sejarah, dan pendekatan fakta. Kesimpulan
dari tulisan ini adalah Penggunaan ICBM dilarang menurut Den Haag Convention IV
1907 dan Hukum Humaniter Internasional karena memiliki efek penghancuran secara
luas yang dapat mengenai rakyat sipil yang tidak berdosa.
Penulis: I Gede Bagus
Wicaksana, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150860