PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 25 TAHUN 2013 TERKAIT PENGAWASAN ATAS IZIN PENGELOLAAN AIR TANAH DI KECAMATAN KUTA SELATAN
Abstract: Saat ini diduga
sudah banyak perusahaan khususnya di bidang pariwisata yangmenggunakan air
tanah secara ilegal. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: (1)Bagaimanakah
pelaksanaan perizinan serta ketaatan masyarakat terhadap kewajiban
dalampengelolaan air tanah di Kecamatan Kuta Selatan? (2) Bagaimanakah
pengawasanPemerintah Kabupaten Badung terhadap penyelenggaraan pengelolaan air
tanah diKecamatan Kuta Selatan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum empirisdengan teknik analisis data kualitatif. Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten BadungNo. 25 Tahun 2013 terkait Pengawasan atas Izin
Pengelolaan Air Tanah di Kecamatan KutaSelatan masih belum efektif. Hal ini
terkait dengan jumlah izin pengguna air tanah di KutaSelatan yang hanya
mencapai angka 68%. Upaya yang dilakukan oleh PemerintahKabupaten Badung, yaitu
meningkatkan kordinasi dengan Tim Pengendalian PelaksanaanKegiatan Pemakaian
Air Tanah Kabupaten Badung serta memberikan surat teguran kepadapengguna air
tanah yang belum memiliki izin dan belum memenuhi kewajiban pemegangizin air
tanah.
Penulis: Anugrah Diva Apriana,
I Made Arya Utama, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150861