PENERAPAN HUKUMAN MATI SECARA MASSAL DI MESIR DITINJAU DARI HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Abstract: Tulisan ini
berjudul, “Penerapan Hukuman Mati secara Massal dalamPerspektif Hukum Hak Asasi
Manusia Internasional”, tulisan ini menggunakan metodeyuridis normatif yaitu
penelitian melalui metode pendekatan perundang-undangan,pendekatan kasus, dan
pendekatan historis.Tulisan ini akan menggambarkan pengaturanmengenai hukuman
mati dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional,kronologis kasus
serta keterkaitan antara aturan dengan kasus. Kesimpulan yang dapatditarik dari
tulisan ini adalah pemvonisan hukumaan mati yang dilakukan olehpengadilan Mesir
bertentangan dengan hak hidup seseorang yang ditegaskan pada Pasal3 Universal
Declarations of Human Rights (UDHR) tetapi pada Pasal 6 Convention onCivil and
Political Rights (ICCPR) hak hidup tidak secara mutlak dimiliki seseorang
,negara dapat mencabut hak yang dimilikinya terkait dengan kejahatan luar
biasa. Akantetapi pemvonisan hukuman mati dengan jumlah yang luar biasa serta
proses peradilanyang tidak prosedural yang dilakukan oleh pengadilan Mesir
tentunya melanggar haksetiap orang untuk mendapatkan persamaan yang penuh atas
pengadilan yang adil yangditegaskan pada Pasal 10 UDHR.
Penulis: Ni Made Krisnawati,
Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150868