PENERAPAN HUKUMAN MATI SECARA MASSAL DI MESIR DITINJAU DARI HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Abstract: Tulisan ini berjudul, “Penerapan Hukuman Mati secara Massal dalamPerspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”, tulisan ini menggunakan metodeyuridis normatif yaitu penelitian melalui metode pendekatan perundang-undangan,pendekatan kasus, dan pendekatan historis.Tulisan ini akan menggambarkan pengaturanmengenai hukuman mati dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional,kronologis kasus serta keterkaitan antara aturan dengan kasus. Kesimpulan yang dapatditarik dari tulisan ini adalah pemvonisan hukumaan mati yang dilakukan olehpengadilan Mesir bertentangan dengan hak hidup seseorang yang ditegaskan pada Pasal3 Universal Declarations of Human Rights (UDHR) tetapi pada Pasal 6 Convention onCivil and Political Rights (ICCPR) hak hidup tidak secara mutlak dimiliki seseorang ,negara dapat mencabut hak yang dimilikinya terkait dengan kejahatan luar biasa. Akantetapi pemvonisan hukuman mati dengan jumlah yang luar biasa serta proses peradilanyang tidak prosedural yang dilakukan oleh pengadilan Mesir tentunya melanggar haksetiap orang untuk mendapatkan persamaan yang penuh atas pengadilan yang adil yangditegaskan pada Pasal 10 UDHR.
Keywords: Hukuman mati, massal, hak asasi manusia internasional
Penulis: Ni Made Krisnawati, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150868

Artikel Terkait :