PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Abstract: Demokratisasi
mengandung makna adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalamproses
pengambilan keputusan dalam setiap proses pengambilan kebijakan,pemerintah
desaharus melibatkan peran serta masyarakat,yang perlu di pahami bersama bahwa
prosesdemokratisasi di desa itubukan lah sebuah pekerjaan yang mudah. Rumusan
masalah dalamtulisan ini yakni bagaimana partisipasi masyarakat dalam rangngka
pembangunan masyarakatdesa serta bagaimana bentuk kelembagaan partisipasi
masyarakat dalam pemerintahan desa.Tulisan ini menggunakan jenis penelitian
normatif karena meneliti asas-asas serta kaidahhukum,serta mengkaji dan
meneliti peraturan-peraturan tertulis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam
tulisan ini adalah pendekatan konsep hukum,pendekatan
perundang-undangan.Penyelenggaran pemerintahan yang efektif dan efisien
menuntut adanya praktek-praktekpenyelenggaraan pemerintahan yang baik,dan
membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat.
Penulis: I Ketut Asmara Jaya,
I Wayan Parsa
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150867