PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 26 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Abstract: Pengujian kendaraan
bermotor di Kota Denpasar diatur berdasarkan PeraturanDaerah Nomor 26 Tahun
2001, pelaksanaannya diserahan kepada DinasPerbuhubungan Kota Denpasar.
Permasalahnya adalah Bagaimana pelaksanaanpengujian kendaraan bermotor
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 ? dan Faktorfaktorapa yang menyebabkan
terhambatnya pelaksanaan pengujian kendaraanbermotor di Kota Denpasar ?. Metode
yang dipergunakan metode penelitianhukum emperis dengan melakukan wawancara
dengan pihak terkait danmelakukan perbandingan terhadap beberapa peraturan yang
berlaku. Pelaksanaanpengujian kendaraan sesuai dengan Perda Kota Denpasar No.
26 tahun 2001adalah kewenangan Pemerintah Kota Denpasar dimana setiap KendaraanBermotor
yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laikjalan,
dalam mengajukan pengujian kendaraan bermotor peryaratan harusterpenuhi seperti
seluruh perlengkapan kendaraan, kendaraan yang di uji haris laikjalan. Faktor
penghambat terlaksananya pengujian kendaraan bermotor di KotaDenpasar adalah
faktor Penegak hukumnya yaitu para aparat kurang tegas; danfaktor Sarana dan
Prasarana yaitu kurangnya sarana pendukung didalammelakukan uji kendaraan dan
sangat mahalnya alat-alat ujin kendaraan,sehinggamasih menggunakan alat uji
kendaraan yang lama.
Keywords: Penegakkan Peraturan
Daerah ; Penyelenggaraan Pengujian kendaraan
Penulis: I Made Aditya
Wiryadarma, I Gusti Ngurah Wairocana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150866