PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DI KABUPTEN BANGLI (STUDY KASUS DI BPN KABUPATEN BANGLI)
Abstract: Berdasarkan
ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 bahwa dalam
melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan di bantu oleh PPAT dan
pejabat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal
teersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai
pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli dan
faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas
tanah karena jual beli di Kabupaten Bangli setelah berlakunya Surat Edaran
Kepala BPN RI Nomor 1/SE-100/I/2013. Metode yang di gunakan adalah metode
penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa
pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli di
kabupaten Bangli setelah berlakunya Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor
1/SE-100/I/2013 ialah berlakunya Peta Zona Nilai Tanah dan Aset Properti untuk
penetapan besarnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus di bayar oleh
pemohon. faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses peralihan hak milik atas
tanah karena jual beli ialah masyarakat di Kabupaten Bangli kurang mengetahui
tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang peralihan hak milik atas
tanah karena jual beli.
Penulis: I Made Sugiarta, I
Ketut Sudiarta, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150865