ANALISIS TENTANG PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI PIHAK DALAM PEMBENTUKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Abstract: Pembentukan
perjanjian internasional merupakan suatu perwujudan nyata para pihak dalam
melakukan hubungan internasional. Melalui metode normatif, makalah ini
bertujuan untuk membahas pihak yang memiliki kemampuan dalam pembentukan
perjanjian internasional ditinjau dari UU Perjanjian Internasional dan konvensi
internasional terkait, serta bagaimana kemampuan pemerintah daerah sebagai
pihak dalam perjanjian internasional. Adanya konflik norma dalam UU Perjanjian
Internasional menyebabkan suatu ketidakjelasan mengenai siapa saja yang dapat
menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional, salah satunya adalah
pemerintah daerah. Sehingga dapat disimpulkan, walaupun terdapat ketidakjelasan
mengenai kedudukan pemerintah daerah sebagai pihak dalam pembentukan perjanjian
internasional, namun dalam praktiknya banyak ditemukan dokumen perjanjian
internasional terkait pemerintah daerah.
Penulis: Teuku Fachryzal
Farhan, I Made Tjatrayasa
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150864