EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR PM.90/HK.501/MKP/2010 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA DI KABUPATEN/KOTA SE-BALI
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata di
Kabupaten/Kota se-Bali. Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk menjamin
kepastian hukum dalam menjalankan usaha daya tarik wisata bagi
pengusaha/pengelola. Mengingat daya tarik wisata yang ada di Bali sebagian
besar dikelola oleh kelompok masyarakat adat, bukan pengusaha yang
professional, terdapat permasalahan, apakah Peraturan Menteri tersebut dapat
dilaksanakan secara efektif khususnya di Kabupaten/Kota se-Bali. Metode
penulisan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis empiris. Secara
yuridis Peraturan Menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena
diterbitkan berdasarkan perintah Undang-Undang, namun secara empiris dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun belum dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota se-Bali,
karena tidak ada sanksi bagi pengelola yang tidak mendaftarkan usahanya. Untuk
memberikan kepastian hukum, Bupati/Walikota menetapkan daya tarik wisata dengan
peraturan atau keputusan Bupati/Walikota.
Keywords: Efektifitas,
Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Pendaftaran Usaha Daya
Tarik Wisata
Penulis: I Gusti Agung Istri
Cintya Saraswati, I Ketut Suardita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150851