KEWAJIBAN HUKUM PT. KARYAJATI MEGATAMA (TIARA GROSIR) TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI HABISNYA HAK GUNA BANGUNAN (HGB) ATAS ASET MILIK PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Abstract: Salah satu aset
Pemerintah Daerah Badung yang diserahkan kepada Pemerintah KotaDenpasar pada 31
Desember 1992 dimanfaatkan Hak Guna Bangunannya oleh TiaraGrosir dengan lamanya
Hak Guna Bangunan yaitu 20 tahun. Namun jangka waktu HakGuna Bangunan pihak
Tiara Grosir telah berakhir dengan tidak dipenuhinyapermohonan perpanjangan HGB
serta dengan sudah keluarnya putusan MA. Berkaitandengan hal tersebut penulis
merumuskan apakah yang menjadi kewajiban dari PT.Karyajati Megatama (Tiara
Grosir) setelah adanya putusan MA No. 208/K/TUN/2013.Dalam penulisan ini
menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sumber dataprimer berupa
wawancara dan sumber data sekunder berupa studi pustaka. HapusnyaHak Guna
Bangunan dapat terjadi antara lain karena jangka waktu yang telah
berakhirataupun dicabut untuk kepentingan umum. Sama halnya dengan kasus Tiara
Grosir iniyang pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunannya tidak dapat dipenuhi
olehPemerintah Kota Denpasar dikarenakan adanya rencana dari pihak Pemerintah
KotaDenpasar untuk menggunakan lahan tersebut, dengan keputusan tersebut maka
tanahtersebut akan kembali kepada Pemerintah Kota Denpasar selaku pemegang
HakPengelolaan dan Pihak Tiara Grosir selanjutnya berkewajiban untuk
mengosongkanlahan tersebut dengan telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung
No.208/K/TUN/2013.
Penulis: Ni Wayan Ida Yuliana
Pertiwi, Nyoman Satyayudha Dananjaya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150852