World Trade Organization, Negara Berkembang dan Special and Diferrential Treatment

Abstract: Perdagangan bebas menjadi isu yang semakin menguat dalam pergaulan global saat ini. Berbagai perjanjian baik multilateral, regional dan bilateral yang mengatur mengenai penekanan hambatan perdagangan semakin banyak. WTO sebagai peraturan induk dan merupakan sumber hukum utama dari perdagangan bebas telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Sejak pembentukan WTO terbukti bahwa partisipas masyarakat internasional dalam perdagangan global semakin meningkat. Namun, beberapa kritik muncul terutama dari negara berkembang yang merasa belum mendapatkan manfaat dari perdagangan bebas. Isu ini kemudian muncul dalam negosiasi WTO yang menghasilkan konsep Special and Differential Treatment (SDT) yang diadopsi dalam ketentuan-ketentuan WTO. Penelitian ini mengangkat tema besar mengenai ketentuan-ketentuan dan kerjasama WTO yang mencerminkan perdagangan bebas dan kaitannya dengan negara berkembang. Beberapa hal yang disorot adalah bagaimana pengaturan dalam WTO terkait perlakuan berbeda (Special and Differentiated Treatment) yang diberikan kepada negara-negara berkembang. Selain itu penelitian ini difokuskan juga untuk menganalisis diferensiasi antara negara-negara berkembang dalam WTO. Kemudian, analisis difokuskan terhadap peran dan dampak Doha Development dan Bali Round terkait negara berkembang terutama di sektor agrikultur dan dampak adanya diferensiasi dari negara berkembang.
Keywords: WTO; Developing Countries; Special and Differential Treatment
Penulis: Fatma Muthia Kinanti
Kode Jurnal: jphukumdd150292

Artikel Terkait :