World Trade Organization, Negara Berkembang dan Special and Diferrential Treatment
Abstract: Perdagangan bebas
menjadi isu yang semakin menguat dalam pergaulan global saat ini. Berbagai
perjanjian baik multilateral, regional dan bilateral yang mengatur mengenai
penekanan hambatan perdagangan semakin banyak. WTO sebagai peraturan induk dan
merupakan sumber hukum utama dari perdagangan bebas telah berjalan selama lebih
dari satu dekade. Sejak pembentukan WTO terbukti bahwa partisipas masyarakat
internasional dalam perdagangan global semakin meningkat. Namun, beberapa
kritik muncul terutama dari negara berkembang yang merasa belum mendapatkan
manfaat dari perdagangan bebas. Isu ini kemudian muncul dalam negosiasi WTO
yang menghasilkan konsep Special and Differential Treatment (SDT) yang diadopsi
dalam ketentuan-ketentuan WTO. Penelitian ini mengangkat tema besar mengenai
ketentuan-ketentuan dan kerjasama WTO yang mencerminkan perdagangan bebas dan
kaitannya dengan negara berkembang. Beberapa hal yang disorot adalah bagaimana
pengaturan dalam WTO terkait perlakuan berbeda (Special and Differentiated Treatment)
yang diberikan kepada negara-negara berkembang. Selain itu penelitian ini
difokuskan juga untuk menganalisis diferensiasi antara negara-negara berkembang
dalam WTO. Kemudian, analisis difokuskan terhadap peran dan dampak Doha
Development dan Bali Round terkait negara berkembang terutama di sektor
agrikultur dan dampak adanya diferensiasi dari negara berkembang.
Penulis: Fatma Muthia Kinanti
Kode Jurnal: jphukumdd150292