Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penggunaan Label Batik Pekalongan
Abstract: Partisipasi
masyarakat adalah perwujudan dari masyarakat di dalam negara demokrasi, dimana
pemerintahan yang di dasarkan kepada rakyat merupakan tujuan utama kehidupan berpolitik,
baik dalam kebijakan maupun dalam tujuan pemerintahan. Perda Label Batik
Pekalongan merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang suatu tanda yang
menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Pekalongan yang terdiri dari tiga
jenis yaitu batik tulis, batik cap atau batik kombinasi tulis dan cap. Tujuan
dibentuknya Perda tersebut adalah agar masyarakat dan konsumen Batik Pekalongan
tidak dirugikan akibat dari salah dalam membedakan jenis batik. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda
tentang penggunaan label batik Pekalongan masih bersifat elitis, karena yang
mendominasi mengikuti public hearing hanya pengusaha kelas atas yaitu seseorang
atau kelompok orang yang memproduksi seni batik dalam bentuk tulis, cap dan
kombinasi dalam jumlah besar, sudah mempunyai nama merek yang terkenal, dan
pemasarannya sudah sangat luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda tentang label batik pekalongan
yang masih bersifat elitis dapat berpengaruh karakteristik produk hukum yang di
hasilkan yaitu lebih menguntungkan pengusaha batik kelas atas, karena dalam
pembuatan label batik Pekalongan merugikan dalam segi ekonomis bagi pengusaha kelas menengah dan bawah.
Penulis: Mutia Silvia Rose
Kode Jurnal: jphukumdd150293