Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penggunaan Label Batik Pekalongan

Abstract: Partisipasi masyarakat adalah perwujudan dari masyarakat di dalam negara demokrasi, dimana pemerintahan yang di dasarkan kepada rakyat merupakan tujuan utama kehidupan berpolitik, baik dalam kebijakan maupun dalam tujuan pemerintahan. Perda Label Batik Pekalongan merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Pekalongan yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap atau batik kombinasi tulis dan cap. Tujuan dibentuknya Perda tersebut adalah agar masyarakat dan konsumen Batik Pekalongan tidak dirugikan akibat dari salah dalam membedakan jenis batik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda tentang penggunaan label batik Pekalongan masih bersifat elitis, karena yang mendominasi mengikuti public hearing hanya pengusaha kelas atas yaitu seseorang atau kelompok orang yang memproduksi seni batik dalam bentuk tulis, cap dan kombinasi dalam jumlah besar, sudah mempunyai nama merek yang terkenal, dan pemasarannya sudah sangat luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda tentang label batik pekalongan yang masih bersifat elitis dapat berpengaruh karakteristik produk hukum yang di hasilkan yaitu lebih menguntungkan pengusaha batik kelas atas, karena dalam pembuatan label batik Pekalongan merugikan dalam segi ekonomis bagi  pengusaha kelas menengah dan bawah.
Keywords: Public Participation; Local Regulation; Label Batik Pekalongan
Penulis: Mutia Silvia Rose
Kode Jurnal: jphukumdd150293

Artikel Terkait :