WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA CU. PANCUR KASIH KECAMATAN PONTIANAK UTARA
ABSTRACT: Koperasi mempunyai
peranan yang sangat besar untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang
pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang sangat terbatas, guna untuk
memenuhi kebutuhan bersama. CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara
mempunyai simpanan pokok (minimal) sebesar Rp. 50.000 dan simpanan wajib Rp.
10.000. Pinjaman maksimal 4 kali simpanan yang diangsur maksimal 10 kali.
Tujuan menjadi anggota CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara adalah
mengajukan kredit untuk modal usaha. Suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan
jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang
telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji
atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk
mengatasi terjadinya wanprestasi.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan
Wanprestasi Anggota Dalam Perjanjian Pinjam-meminjam Dengan Jaminan Hak
Tanggungan Pada CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara ?”. Adapun metode
penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum
empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu
penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata
yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder
dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan
masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang,
berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian antara pengurus dengan
anggota dibuat secara tertulis, oleh sebab itu ada kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhi oleh anggota CU. Pancur Kasih. Adapun faktor penyebab adanya
anggota CU. Pancur Kasih Kecamatan Pontianak Utara yang wanprestasi dalam
perjanjian simpan pinjam atau kredit dengan dikarenakan keterlambatan
pembayaran angsuran perbulannya, turunnya nilai usaha dan penyalahgunaan
pinjaman. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah
diberi surat peringatan s/d 2 kali dan pemberian toleransi waktu untuk
mengansur. Mengenai upaya yang dilakukan oleh CU. Pancur Kasih Kecamatan
Pontianak Utara terhadap adanya anggota yang wanprestasi dalam perjanjian
pinjam-meminjam adalah penyelesaian secara kekeluargaan yakni memberikan surat
peringatan angsuran secara toleransi dan mempertimbangkan jaminan hak tanggungan
untuk kepastian pembayaran.
Penulis: RANDY RISMAN
Kode Jurnal: jphukumdd150303