PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJA KONTRAK DENGAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BARITO TANJUNGPURA PONTIANAK
ABSTRACT: Perjanjian merupakan
hubungan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakannya dalam bidang
ketenagakerjaan terdapat hubungan hukum yakni pelaksanaan perjanjian kerja
waktu tertentu antara pekerja dan pihak perusahaan. Bank Rakyat Indonesia
merupakan salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang keuangan.
Dalam menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan besar tentu tidak terlepas
dari peran para pekerjanya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian
kerja waktu tertentu yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Barito
Tanjungpura Pontianak terhadap para pekerjanya telah sesuai dengan apa yang
diperjanjikan atau tidak, serta telah sesuai atau belum dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan yakni Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil
kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Bank
Rakyat Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak dengan Pekerja Kontrak
dilakukan dalam bentuk tertulis dengan jangka waktu selama 1 tahun, dalam
pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu baik pihak PT. Bank Rakyat
Indonesia Cabang Barito Tanjungpura Pontianak dan pihak Pekerja Kontrak telah
melaksanakan kewajiban masing-masing, sehingga setiap hak dari pihak lain telah
diterima. Namun masih terdapat diantara Pekerja Kontrak yang belum mendapatkan
hak untuk diangkat menjadi pekerja tetap dikarenakan belum tercapainya target
yang ditentukan oleh perusahaan sehingga hak tersebut belum diberikan. Adapun
akibat hukum yang timbul dari perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan
oleh Bank Rakyat Indonesia dengan pihak Pekerja Kontrak apabila para pihak
tidak melaksanakan prestasinya adalah dengan ganti kerugian disertai pembatalan
perjanjian. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak
dalam perjanjian kerja waktu tertentu apabila terdapat wanprestasi adalah
secara kekeluargaan dan musyawarah dengan diselesaikan sesuai sistem dan
mekanisme yang berlaku diperusahaan, apabila tidak juga memberikan solusi bagi
masing-masing pihak dapat melakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri.
Penulis: TIARA AULIA
Kode Jurnal: jphukumdd150304