PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) ANTARA DOKTER DENGAN KELUARGA PASIEN DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SUNGAI BANGKONG BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008
ABSTRACT: Persetujuan Tindakan
Kedokteran (Informed Consent) diatur dalam Permenkes Nomor
290/Menkes/Per/III/2008, secara eksplisit ditegaskan bahwa semua tindakan
kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan baik
dalam bentuk tertulis maupun lisan dan persetujuan ini diberikan setelah pasien
mendapat penjelasan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.
Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan
kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Mendapat penjelasan yang akurat
dan selengkap-lengkapnya merupakan hak pasien dan/atau keluarganya dan dokter
bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai
Bangkong, hak pasien untuk mendapat penjelasan yang lengkap tentang tindakan
kedokteran dalam penerapannya belum sesuai ketentuan Permenkes, pihak Rumah
Sakit dalam praktiknya hanya memerlukan tanda tangan dari keluarga pasien
sebagai bukti sah bahwa telah terjadi persetujuan diantara kedua belah pihak
walaupun sebenarnya keluarga pasien belum mendapatkan penjelasan yang lengkap.
Jadi, hak-hak keluarga pasien
untuk mendapat penjelasan seringkali tidak terpenuhi padahal penjelasan
mengenai tindakan kedokteran harus diberikan baik diminta maupun tidak diminta
oleh pihak pasien dan bahwa dokter harus memberikan penjelasan
selengkap-lengkapnya mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap
pasien namun pada kenyataannya dokter tidak memberikan penjelasan secara
lengkap sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes.
Kata Kunci: Persetujuan
Tindakan Kedokteran (Informed Consent), Perbuatan Melawan Hukum, Permenkes
Nomor 290/Menkes/Per/III/2008
Penulis: NANI
Kode Jurnal: jphukumdd150305