TANGGUNGJAWAB DEVELOPER CV. LUTFI UTAMA TERHADAP PEMBELI YANG MENGALAMI KERUSAKAN RUMAH DI PERUMAHAN MUTAHAR CERIA KELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
ABSTRACT: Perumahan Mutahar
Ceria membangun sebanyak
20 unit rumah
dan harga yang sesuai
dengan unit tipe
rumah,dalam perjanjian jual
beli rumah telah
terjadi kesepakatan antara kedua
belah pihak untuk
saling terikat yang
di dalamnya telah mengatur hak
dan kewajiban dari
kedua belah pihak
tetapi pada kenyataannya
ada beberapa rumah yang
rusak masih dalam
masa perawatanPembeli sebagai
penghuni merasa kecewa dan mengadukan hal ini kepada CV. Lutfi Utama
namun hal tersebut tidak mendapat respon positif dari CV. Lutfi Utama padahal
pembeli sudah berupaya untuk
melakukan negosiasi dengan
CV. Lutfi Utama
selaku developer atas
sikap tersebut pembeli merasa di rugikan dalam hal pemberian masa
perawatan selama 60 (hari)sesudah
di tempati seperti
yang telah di
tuangkan dalam akta
perjanjian jual beli yang
sudah di sepakati
bersama yaitu masa
perawatan rumah selama
60 (hari)setelah di tempati
maka dalam hal
ini penjual di
anggap belum bertanggung jawab Dikatakan
wanprestasi adalah dalam
hal menanggung kebendaaan
yang menjadi tanggung jawabnya berupa rumah yang di jual kepada pembeli.
Skripsi ini memuat
rumusan masalah: “Apakah
developer CV. Lutfi
Utama telah bertanggung jawab
terhadap kerusakan rumah
selama masa perawatan
di Perumahan Mutahar Ceria
Kelurahan Parit Mayor
Kecamatan Pontianak Timur ?”.Adapun metode
penulisan skripsi ini
penulis menggunakan metodepenelitianhukum empiris
dengan pendekatan deskriptif
analisis. Penelitian hukum empiris
yaitu penelitian hukum
yang berasal dari
kesenjangan antara teori dengan
kehidupan nyata yang
menggunakan hipotesis, landasan
teoritis, kerangka konsep, data
sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah
yang dihadapi dengan
menggambarkan keadaan pada
saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Perjanjian jual
beli rumah antara
pihak developer CV.
Lutfi Utama dengan pembeli adalah
perjanjian yang sah di mana
masing-masing pihak telah
memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal
1320 KUH Perdata. Perjanjian yang
dibuat dengan sah
dan telah disepakati
oleh para pihak,
berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka
yang membuatnya, hal
tersebut sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Dengan demikian,
perlindungan hukum terhadap pembeli atas perjanjian
jual beli rumah
antara developer dengan
pembeli yang dibuat
atau yang telah disepakati.Bahwa faktor
penyebab pihak developer
belum melaksanakan tanggung jawabnya
atauwanprestasi dalam perjanjian
jual beli rumah
antara pihak developer dengan
pihak pembeli di karenakan adanya kelalaian dari pihak developer.
Akibat hukum yang timbul terhadap
pihak developer CV. Lutfi Utama wanprestasi adalah diminta
pembayaran ganti rugi
oleh pihak pembeli
sebab masih dalam
masa perawatan. Upaya penyelesaian hukum yang di lakukan oleh pembeli
terhadap pihak developer yang
melakukan kelalaian atau
wanprestasi adalah sudah
memberikan pemberitahuan, peneguran, dan peringatan kepada pihak
developer.
Penulis: HENDRI SETIADI
Kode Jurnal: jphukumdd150306