TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TERHADAP PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH BAGI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
ABSTRACT: Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Pontianak, merupakan perusahaandaerah yang mendistribusikan air
bersihterhadapkonsumen di Kota Pontianak. Air bersihmerupakansyarat agar air
tersebutdapatdipergunakanuntukdikonsumsi, Hal ini mengacu
padaperaturanperundang-undangyang telahdiwajibkankepadaprodusentermasuk
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak sebagaidistributor air yang
bertanggungjawabuntukdapatmendistribusikan air bersih.
Sebagaiupayaperlindungankepadakonsumen,undang-undangperlindungankonsumentelahmelarangpelakuusahauntuk
mengedarkan/mendistribusikanprodukdanjasanya yang
tidaksesuaidenganstandarmutudanmenjaminproduknyaamanbagikesehatanuntukdipergunakankonsumen. Namunkenyataannya, pihak Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Pontianak belumbertanggungjawabsepenuhnya
untukmendistribusikan air bersihkepadakonsumen, karena masih terdapat air
kotordankeruh yang sampai kepada konsumen. Dalampenulisaninipenulismenggunakanmetodedeskripsianalisisyaitumelakukanpenelitiandengancaramenggambarkandanmenganalisisfakta-faktaataukejadian
yang secaranyatadiperolehataudilihatpadasaatpenelitian di lapangan.
Adapunyang menjadi faktor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota
Pontianak belumbertangungjawab sepenuhnyadalammendistribusian air
bersihkepadakonsumenadalahkurangnyaperalatan,
kurangnyalahanuntukdipergunakanuntukmenampungdanmengelola air menjadi air bersih,
sertatidakadanyadanauntukmemberikankompensasigantirugi terhadap konsumen yang
dirugikan. Upaya-upayapenyelesaian yang
dilakukanolehpihakkonsumenadalahdatangke Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pontianak danmeminta agar segeramemperbaikikualitas air yang
didistribusikankepadakonsumen, penyelesaiansecaradamaidankekeluargaan, dan
sampai sejauh ini tidakpernahmengajukangugatankepengadilan atau jalur
litigasi. Air merupakan salah satu
kebutuhan yang terpenting selain kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan, tetapi juga untuk
masak makanan, minum, mencuci pakaian dan perabotan rumah tangga, mandi, dan
lain sebagainya. Sumber perolehan air
untuk kebutuhan masyarakat Kota Pontianak umumnya sudah menggunakan Air ledeng
dari perusahaan Air Minum (PDAM) Pontianak.Setiapmasyarakat yang hendak
memasang ledeng (berlangganan)air dari PDAM, maka yang bersangkutan datang dan
mengajukan permohonan untuk berlangganan air pada kantor PDAM Pontianak. Dan setiap calon pelanggan PDAM
Pontianak mengisi Formulir yang telah disediakan, dan dalam formulir tersebut
telah ditetapkan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pelanggan air
dari PDAM Pontianak. Kewajiban dari
pelanggan air dari PDAM Pontianak dintaranya adalah pelanggan setelah membayar
uang sambungan dan administrasi, setiap bulan membayar uang langganan air
sesuai dengan besar pemakaian pada bulan yang bersangkutan, yang diperhitungkan
secara perkubiknya.Selain pelanggan air pada PDAM Pontianak mempunyai
kewajiban, setiap pelanggan air pada PDAM Pontianak juga mempunyai hak-hak
yakni mendapatkan penyaluran air bersih setiap saat untuk dapat dipergunakannya
sebagaimana keperluannya sehari-hari.
Demikian pula pelanggan air minum pada PDAM yang berada di Kota Pontianak,
selain mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan besar
pemakaiannya untuk bulan yang bersangkutan pelanggan juga berhak untuk mendapat
penyaluran air bersih dari PDAM Pontianak. Berdasarkan hak dan kewajiban
tersebut diatas, dapat dinyatakan bahwa perjanjian antara pihak Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Pontianak dengan pelanggan air pada PDAM Pontianak,
merupakan perjanjian timbal balik, karena apa yang menjadi hak dari pelanggan
adalah merupakan kewajiban dari PDAM Ponianak, demikian sebaliknya apa yang
menjadi kewajiban daripelanggan adalah merupakan hak dari PDAM Pontianak. Suatu perjanjian dapat dinyatakan sah
bilamana perjanjian antara PDAM Pontianak dan pelangan memenuhi syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata), dan kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan segala
hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang diperjanjikan, dan perjanjian
tersebut berlaku sebagaimana Undang-undang bagi kedua belah pihak tersebut,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Pihak PDAM Pontianak senantiasa berkwajiban
untuk menyalurkanair bersih kepada pelanggannya yang ada di Kota Pontianak,
demikian juga pelanggan senantiasa berkwajiban membayar uang langganan sesuai
besar pemakaiannya setiap bulannya.Selain kewajiban-kewajiban yang tlah
disepakati dalam perjanjian, bahwa para pihak dalam perjanjian juga harus
tunduk pada ketentuan Undang-undang, kepatuhan, kebiasaan dan kesusilaan
(ketentuan Pasal 1339 Kitap Undang-undang Hukum Perdata). Sehubungan dengan hal
tersebut, dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada intinya
menentukan melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan setandar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Air merupakan sumber
daya alam yang mutlak diprlukan oleh mahluk hidup. Oleh karena itu air yang
dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan haruslah air yang bersih dan tidak
tercemar sehingga tidak menimbulkan penyakit yang nantinya akan mengganggu
kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air tersebut. Dengan dikonsumsinya air
yang sehat, maka masyarakat akan terhindar dari penyakit sehingga tujuan dari
pembangunan kesehatan dapat terwujud seperti yang tercantum dalam Pasal 3
Undang-Undang No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan, Yang berbunyi :“Pembangunan
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”.
Mengingat pentingnya fungsi air bagi kehidupan khususnya manusia. Maka
dikeluarkanlah suatu kebijakan dengan menetapkan standar kualitas air melalui
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Adapun
pengertian air menurut Surat Keputusan Materi Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, Pasal 1 ayat (1), bahwa yang dimaksudkan dengan
:air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintahan RI Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata
Peraturan Air dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: Air untuk keperluan air
minum merupakan proritas utama atas keperluan lainnya.Sehubungan dengan hal
tersebut J.A Kantili, merupakan :“Sumber daya air disamping berguna untuk
keperluan hidup sehari-hari juga berfungsi untuk membantu berbagai usaha dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti pertanian, perindustrian,
pembangkit tenaga istrik dan sebagainya”. Melihat fungsi air yang sangat pening
bagi kehidupan manusia, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak
Hilir selaku penyuplai air dalam pendistribusian air bersih sesuai dengan
standar kesehatan mengingat sumber air yang digunakan sebagai air baku belum
sepenuhnya memenuhi standar kesehatan sehingga pelanggan (konsumen) dapat
secara aman dalam mengkonsumsi air tersebut. Air yang memenuhi syarat kesehatan
berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air
Minum, bahwa :Persyaratan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktifitas dan fisik
Penulis: GEORGIUS
Kode Jurnal: jphukumdd150307