TATA CARA PENUNTUTAN HAK WARIS OLEH AHLI WARIS YANG SEBELUMNYA DINYATAKAN HILANG BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA)
Abstract: Dalam penulisan
jurnal yang berjudul “Tata Cara Penuntutan Hak Waris Oleh Ahli Waris Yang
Sebelumnya Dinyatakan Hilang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”
penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif,
dimana untuk mencari bahan-bahan yang kemudian dikaji menggunakan peraturan
perundang-undangan serta menggunakan literatur bacaaan. Mengenai seseorang ahli
waris yang hilang atau dalam keadaan tak hadir, maka segala hak-haknya tentu
menjadi suatu permasalahan karena menyangkut kedalam hukum keluarga dan
perorangan, dengan demikian terdapat permasalahan yang diperoleh yaitu
bagaimana tata cara penuntutan hak waris oleh ahli waris yang sebelumnya
dinyatakan hilang tersebut serta bagaimana akibat hukum terhadap ahli waris
yang dinyatakan hilang tersebut. Dalam kesimpulannya, penuntutan hak waris oleh
ahli waris yang sebelumnya dinyatakan hilang tersebut dapat dilaksanakan sesuai
dengan peraturan yang berlaku yaitu sebelum undang-undang menyatakan putusan
terhadap hilangnya seseorang tersebut kadaluwarsa yaitu maksimal 30 tahun setelah
hari pertama hilangnya sesorang tersebut. Sedangkan akibat hukum terhadap ahli
waris yang dinyatakan hilang tersebut menimbulkan suatu akibat hukum yaitu
lahirnya suatu hubungan hukum mengenai adanya ahli waris pengganti yang
menggantikan kedudukan ahli waris yang hilang tersebut.
Penulis: Ni Putu Yuli Kartika
Dewi, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd150334