ASAS NATURALIA DALAM PERJANJIAN BAKU
Abstract: Perjanjian baku
lazimnya dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar yang telah mengadakan
kerjasama dalam suatu organisasi, dan untuk kepentingan itu mereka menentukan
syarat-syarat secara sepihak. Tulisan ini berjudul asas naturalia dalam
perjanjian baku. Permasalahannya yaitu mengenai kekuatan hukum diberlakukannya
perjanjian baku. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian
normatif. Perjanjian baku dapat berlaku sebagai suatu perjanjian yang mempunyai
kekuatan hukum diberlakukannya perjanjian baku sebagaimana ditentukan dalam
pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 18 Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada setiap perjanjian unsur
asas naturalia pada suatu perjanjian harus selalu dianggap ada walaupun tidak
dituangkan secara tegas dalam perjanjian.
Penulis: Putu Prasintia Dewi,
Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi
Kode Jurnal: jphukumdd150335