AKIBAT HUKUM KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA SUAMI-ISTRI TANPA PERJANJIAN KAWIN
Abstract: Akibat hukum atas
kepailitan suami/istri terhadap harta
bersama suami istri tanpa
perjanjian kawinPermasalahan yang timbul yaitu terkait dengan bagaimanakah
konsep harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan), dan bagaimanakah akibat hukum atas kepailitan suami istri
terhadap harta bersama. Metode penulisan menggunakan metode normatif yang
bersifat deskriptif. Hasil penelitian berkaitan dengan konsep harta bersama
terdapat didalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dan apabila terjadi kepailitan
terhadap harta bersama suami istri, maka akan diberlakukan sebagai kepailitan
bersama.
Penulis: Putu Indi Apriyani, I
Wayan Parsa
Kode Jurnal: jphukumdd150336