AKIBAT HUKUM KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA SUAMI-ISTRI TANPA PERJANJIAN KAWIN

Abstract: Akibat hukum atas kepailitan suami/istri terhadap harta  bersama suami  istri tanpa perjanjian kawinPermasalahan yang timbul yaitu terkait dengan bagaimanakah konsep harta bersama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dan bagaimanakah akibat hukum atas kepailitan suami istri terhadap harta bersama. Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian berkaitan dengan konsep harta bersama terdapat didalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan dan apabila terjadi kepailitan terhadap harta bersama suami istri, maka akan diberlakukan sebagai kepailitan bersama.
Keywords: Konsep Hukum, Akibat Hukum, Kepailitan, Harta Bersama
Penulis: Putu Indi Apriyani, I Wayan Parsa
Kode Jurnal: jphukumdd150336

Artikel Terkait :