PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI KARENA FORCEMAJEURE PADA PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG JASA HIBURAN
Abstract: Pada Putusan
Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 05/Pdt.G/2012/PN.Bgr, telah terjadi wanprestasi
yang dilakukan oleh debitur yaitu tidak melaksanakan prestasinya untuk
menyanyi. Debitur mendalilkan hal itu sebagai force majeure dengan alasan ia
harus menemani ayahnya yang sedang sakit di Rumah Sakit. Tujuan dari penulisan
ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum pada perjanjian kerjasama dalam bidang
jasa hiburan sebagai dampak adanya wanprestasi force majeure dan upaya hukum
pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure yang mengakibatkan
terjadinya wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama dalam bidang jasa hiburan.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis
empiris. Kesimpulan yang didapat yaitu akibat dari adanya wanprestasi karena
force majeure ini yaitu adanya pembatalan perjanjian lewat hakim sesuai dengan
yang disepakati antara para pihak yang membuat perjanjian, dan membayar biaya
perkara apabila diselesaikan melalui proses pengadilan dan upaya yang dilakukan
dalam menanggulangi masalah tersebut yaitu dapat diselesaikan melalui proses
diluar pengadilan dan melalui proses pengadilan.
Penulis: Merilatika, Cokorde
Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd150333