PELAKSANAAN GANTI RUGI TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN AKIBAT MENGGUNAKAN PRODUK DARI NATASHA SKIN CARE
Abstract: Berbagai macam usaha
klinik kecantikan tumbuh di berbagai kota di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan
klinik kecantikan ternyata terdapat sisi negatifnya, pertumbuhan usaha tersebut
tidak disertai dengan pelayanan yang memuaskan bagi konsumennya. Ganti rugi
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang
terdapat pada Pasal 19 ayat 1, 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan
masalahnya adalah Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian
konsumen akibat menggunakan produk natasha skin care dan Bagaimanakah
pelaksanaan ganti rugi pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat
menggunakan produk Natasha Skin Care. Penelitian ini di lakukan dengan
menggunakan metode yuridis empiris karena berdasarkan kenyataan di
lapangan.Kesimpulan yang diperoleh, pelaku usaha klinik kecantikan Natasha Skin
Care bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian konsumen
akibat memakai produk dari Natasha Skin Care, dan ganti rugi pelaku usaha
klinik kecantikan Natasha Skin Care terhadap konsumen yang tidak cocok dengan
produk kecantikan di klinik kecantikan Natasha Skin Care adalah dengan
memberikan perawatan dan pemulihan kondisi wajah konsumen.
Penulis: I Gusti Agung Putri
Maha Dewi, I Wayan Wiryawan, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd150332