TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG
Abstract: Jurnal ini berjudul
“Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan TerhadapPenumpang”. Tanggung jawab
pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutanudara untuk mengganti kerugian
yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirimbarang serta pihak ketiga.
Tanggung jawab dapat diketahui dari kewajiban yang telahditetapkan dalam
perjanjian atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuandari penulisan
ini untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadappenumpang.
Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif.Kesimpulan pada
penulisan ini adalah Tanggung jawab perusahaan penerbangan diaturkhusus dalam
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung JawabPengangkut Angkutan
Udara.
Penulis: Adyt Dimas Prasaja
Utama, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Kode Jurnal: jphukumdd150319