PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN BERFORMALIN
Abstract: Formalin merupakan
zat aditif yang dilarang dalam mengawetkan makanan kerena formalin dapat
menyebabkan muntah, diare, kejang, dermatis, sesak napas. Dari uraian tersebut
timbul permasalahan yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen
atas makanan berformalin dalam perspektif hukum perlindungan konsumen? Dan
bagaimanakah sanksi bagi pelaku usaha atas makanan berformalin yang
diperdagangkan? Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat
deskriptif, yaitu dengan melihat permasalahan yang ada dari peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur masalah mengenai bahan tambahan
pangan (pengawet) dalam makanan. Kesimpulannya, dengan adanya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 tentang
Pangan, konsumen dapat perlindungan dari kecurangan pelaku usaha dan bagi
pelaku usaha jika melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa sanksi
administratif dan sanksi pidana.
Penulis: Ni Putu Ayu Yuliana
Murni, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd150318