PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A BAGI PELAKU USAHA TOKO MODERN MINIMARKET
Abstract: Tulisan ini berjudul
pengaturan minuman beralkohol golongan A bagi pelaku usaha toko modern
minimarket. Penghapusan minimarket sebagai pengecer minuman beralkohol
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha. Tujuan dari
penulisan ini, untuk menganalisa adanya konflik norma dalam Peraturan Presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Perpres No.74 Th.2013) yang mengijinkan minimarket menjual minuman beralkohol
golongan A dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag No.06 Th.2015) yang
menghapuskan minimarket sebagai penjual minuman beralkohol golongan A. Metode
yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian normatif dengan menganalisa
Perpres No.74 Th.2013 dengan Permendag No.06 Th.2015. Sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A di
minimarket. Kesimpulan tulisan ini peraturan menteri tidak boleh bertentangan
dengan peraturan presiden, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap
diperbolehkan atau dilarangnya minimarket sebagai penjual minuman beralkohol
golongan A.
Penulis: Anak Agung Ngr.
Yadnya Wirya R. P., Gede Marhaendra Wija Atmaja
Kode Jurnal: jphukumdd150317