KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TANDATANGAN PADA DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstract: Dokumen elektronik
yang ditandatangani dengan sebuah digital signature dapat dikategorikan sebagai
bukti tertulis namun terdapat suatu prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya
pengembangan penggunaan dari dokumen elektronik yakni adanya syarat bahwa
dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas.
Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: bagaimanakah pengaturan hukum
pembuktian dalam acara perdata di Indonesia? Dan bagaimanakah kekuatan
pembuktian dengan menggunakan tandatangan elektronik pada dokumen elektronik
dalam hukum acara perdata? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian
yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil
penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan mengenai sistem hukum pembuktian di
Indonesia diatur dalam KUHPerdata, HIR bagi golongan Bumi Putera, untuk daerah
Jawa dan Madura dan RBg berlaku bagi golongan Bumi Putera untuk daerah luar
Jawa dan Madura. Kekuatan pembuktian dari Dokumen elektronik yang
ditandatangani dengan tanda tangan elektronik didalam hukum pembuktian di
Indonesia, diakui esensinya setelah diatur di dalam UU ITE bahwa informasi
elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti
hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Putri Visky Saruji,
Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd150316