EFEKTIVITAS GUGUS TUGAS DALAM MELAKSANAKAN PERDA PROVINSI KALBAR NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRACT: Perdagangan orang
adalah suatu kegiatan illegal yang sangat melanggar hak azasi manusia.
Pemerintah daerah pada dasarnya telah turt serta dalam pelaksanaan pencegahan
dan pemberantasan perdagangan manusia. Dengan disahkan dan diberlakukannya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak,
diharapkan dapat membantu pelaskanaan pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang khususnya terhadap wanita dan anak-anak. Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak melalui Peraturan
Daerah yang dibentuk oleh Gubernur yakni Gugus tugas terdiri dari lembaga dan
instansi terkait didalamnya diharapkan mampu berkoordinasi dan bekerjasama
dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Adanya faktor yang menyebabkan kurang efektifnya gugus tugas dalam rangka
pencegahandanpemberantasanperdagangan orang diantaranya kurangnya koordinasi
antara instansi danlembaga didalam gugus tugas,
FaktorKurangnyaKoordinasiantarInstansi / Lembaga, FaktorKemiskinan yang
masihtinggi di Kalbar, FaktorPendidikan yang rendah,
SulitnyamencariLapanganPekerjaan Beberapa upaya untuk mengefektifkan gugus
tugas, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun
2007 TentangPencegahandanPemberantasanTindakPidanaPerdagangan Orang
terutamaperempuandananak diantaranya meningkatkan koordinasiantarInstansidan Lembagadalam
rangka pencegahan danpenanggulanganperdagangan orang, membukalapangan pekerjaan,
melakukanpenegakanhukumterhadap pelaku perdagangan orang di Kalimantan Barat.
Perdagangan terhadap manusia adalah suatu kegiatan illegal yang sangat
melanggar hak-hak azasi manusia, seperti hak untuk hidup bebas dan bebas dari
perlakukan keji yang tidak manusiawi. Hak-hak asasi manusia yang sudah diakui
secara universal, idealnya haruslah dihormati dan dilindungi oleh semua pihak,
baik negara, organisasi internasional antar-pemerintah (inter-governmental
organizations) maupun non-pemerintah (non governmental organizations),
orang-perorangan baik secara individual ataupun kolektif. Hanya dengan
penghormatan dan perlindungan yang optimal, maka hak-hak asasi manusia
benar-benar dapat ditegakkan dalam kehidupan nyata masyarakat baik nasional
maupun internasional. Akan tetapi hal yang ideal itu tidak selalu terwujud
dalam kehidupan nyata masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran atas hak azasi
manusia dalam segala bentuk dan macamnya, dari tingkatan yang paling ringan
hingga yang paling berat, hampir selalu terjadi di muka bumi ini. Meskipun
secara kuantitatif mungkin peristiwa pelanggaran-pelanggaran itu hanya sebagian
kecil saja jika dibandingkan dengan peristiwa penghormatan dan perlindungan
hak-hak azasi mausia, namun peristiwa tersebut menimbulkan rasa khawatir bahkan
rasa cemas di kalangan masyarakat. Dalam
konteks pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak azasi manusia atau
kejahatan terhadap kemanusiaan atau secara lebih spesifik adalah terjadinya
perdagangan terhadap manusia, akan ada beberapa persoalan mendasar yang dapat
diajukan antara lain, siapa-siapa sajakah yang dapat melakukan pelanggaran atau
kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia dan dalam wujud apa saja
pelanggaran tersebut dilakukan?, bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk
meminta pertanggung-jawaban kepada si pelaku pelanggaran?, bagaimana proses
atau mekanisme pemaksaannya (enforcement) terhadap si pelanggar?, dan bagaimana
pula kompensasi yang harus diberikan kepada sang korban atas penderitaannya
sebagai akibat dari pelanggaran atas dirinya?.
Kejahatan perdagangan orang pada saat ini, telah meluas dalam bentuk
jaringan kejahatan yang terorganisasi, bahkan dilakukan dengan cara yang cukup
canggih dan bersifat lintas negara
(trafficking lntemasional), terutama di daerah-daerah yang dekat dengan
perbatasan seperti daerah Kecamatan Sajingan di Kabupaten Sambas dan Kecamatan
Entikong di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sehingga telah menjadi
salah satu bentuk tindakan kejahatan lintas negara yang dapat dilakukan oleh
perorangan, kelompok yang terorganisir maupun koorporasi. Korban diperlakukan
seperti barang yang dapat dibeli, dijual kembali dan dipindahkan sebagai obyek
komoditas yang menguntungkan pelaku kejahatan, Dalam konvensi lnternational
Labour (ILO) No. 182 yang mengatur tentang defenisi trafficking yang tercantum
dalam protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencegah, rnenanggulangi dan
menghukum perdagangan manusia, mendefinisikan sebagai berikut : Kegiatan
mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima tenaga kerja dengan
ancaman kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan cara menculik,
menipu, memperdaya (termasuk membujuk dan mengiming-ngiming) korban,
menyalahgunakan kekuasaan, keinginan, kepolosan, ketidakberdayaan dan tidak adanya
perlindungan terhadap korban, atau dengan memberikan atau menerima pembayaran
atau imbalan untuk mendapatkan ijin/persetujuan dari orang tua, wali atau orang
lain yang mempunyai wewenang atas diri korban, dengan tujuan untuk mengisap dan
memeras tenaga (mengekploitasi) korban. Perdagangan manusia pertama kali
dikemukakan pada tahun 2000 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemukakan Protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking
pada manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak sebagai suplemen Konvensi
PBB untuk memerangi kejahatan terorganisasi lintas bangsa (Protokol
Palermo). Krisis perekonomian yang
terjadi di Indonesia berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan menyempitnya
lapangan pekerjaan, sedangkan pada sisi lain jumlah angkatan kerja terus
meningkat. Meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan lapangan
pekerjaan menjadi persoalan yang sangat rumit dipecahkan. Dampak dari hal
tersebut menjadikan faktor kriminogen timbulnya berbagai macam kejahatan antara
lain kejahatan terhadap nyawa, tubuh, harta benda, dan kesusilaan. Salah satu
bentuk kejahatan yang timbul berkaitan persoalan ketenagakerjaan adalah
tertipunya tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Persoalan tertipunya tenaga
kerja dapat terjadi sejak saat rekruting maupun pada tahap pelaksanaan
perjanjian kerja. Pada umumnya pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang
semakin mendesak membuat rnereka mau melakukan apa saja untuk bertahan hidup,
dari kondisi ini banyak dimanfaatkan sekelompok orang untuk mencari keuntungan,
berupa pengiriman tenaga kerja secara illegal. sehingga mereka terjerat pada
persoalan-persoalan hukum, untuk menghindari hal tersebut mereka terpaksa
mencari perlindungan pada broker-broker tenaga kerja yang mau mempekerjakan
walaupun dengan upah yang sangat rendah dan tidak mendapat perlindungan hukum.
Bahkan tenaga kerja dieksploitasi habis-habisan dan tejadi
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, fenomena ini merupakan pelanggaran
hukum dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pada umumnya yang
menjadi korban adalah kaum wanita. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat
dikategorikan sebagai trafficking atau perdagangan manusia, kejahatan semacam
ini tidak saja terjadi di wilayah hukum Negara Indonesia, tetapi juga dapat
terjadi pada wilayah negara lain, terutama negara-negara tetangga yang
berbatasan langsung dengan Indonesia dan yang menjadi korban adalah warga
negara Indonesia.
Penulis: HENDRY SUTARMAN
Kode Jurnal: jphukumdd150315